Tuesday 14 November 2017

Definitivamente rakyat secara hukum forex


Pengertian Bank Perkreditan Rakyat - Secara garis besar, lembaga keuangan dapat dikelompokkan menjadi lembaga keuangan banco atau seringkali hanya disebut banco, dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari lembaga-lembaga keuangan yang berfungsi dan kegiatan pokoknya berbeda dengan bank, misalnya: asuransi, dana pensiun, pegadaian, leasing (sewa guna usaha). Perbedaaannya dengan bank adalah, bahwa lembaga-lembaga keuangan bukan bank tersebak menerima simpanan masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito, melainkan memperoleh sumber pendanaannya dari modal, pinjaman, iuran, atau premi yang dibayar nasabahnya, dan penerbitan surat-surat berharga baik Berjangka pendek maupun berjangka panjang. Sementara itu, penyaluran dana kepada dunia usaha dan pelayanan jasa keuangan lainnya yang diberikan lembaga keuangan bukan banco bergantung pada jenis kegiatan dan operasinya. Menurut J. D Parera (2004. 137), defenisi bank adalah sebagai berikut: Di Indonésia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan bank adalah. Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Cakupan kegiatan operasional bank, sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku, dapat bervariasi antara satu negara dengan negara yang lain. Meskipun demikian, terdapat kesamaan sifat-sifat dasar suatu bank, sifat-sifat tersebut adalah: Memiliki kewajiban yang harus dibayar setiap saat apabila ditagih (yaitu dana-dana yang disimpan oleh masyarakat), Memiliki harta yang tidak likuid yang penilaiannya tidak mudah, serta berjangka Waktu lebih lama dibandingkan dengan kewajiban yang dimiliki. Sifat-sifat dasar dari bank tersebut tampak jelas pada sumber pendanaannya yang berasal dari simpanan masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito, serta pada penyaluran dananya dalam bentuk-bentuk kredit kepada dunia usaha dan investasi lainnya. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2002. 31.1 ), 8220Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (intermediário financeiro) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran8221. Sebagai lembaga perantara, pihak-pihak kelebihan dana, baik perseorangan, badan usaha, yayasan, maupun lembaga pemerintahan, dapat menyimpan kelebihan dananya di bank dalam bentuk rekening giro, tabungan, ataupun deposito berjangka, sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya. Sementara itu, pihak-pihak yang kekurangan dana dan membutuhkan dana akan mengajukan pinjaman atau kredit ke bank. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi, kredit modal kerja, maupun kredit konsumsi. Intermediário de Fungsi (perantara) dapat berjalan dengan baik, apabila kedua pihak tersebut, yaitu penyimpan dana dan peminjam dana memiliki kepercayaan terhadap bank. Definisi Bank perkreditan Rakyat Menurut Para Ahli oleh Undang-Undang No.10 Tahun 1998, sebagai Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional danatau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya. Menurut Afiff dan Rekan (1996. 11), 8221Pengertian Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang fungsinya menerima simpanan dalam bentuk uang dan memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan8221. BPR tergolong bank sekunder, dengan wilayah usahanya terbatas pada lingkungan kecamatan dan beberapa desa tertentu. Maksud banco sekunder, yaitu bank yang tidak dapat menciptakan uang karena tidak memberikan pinjaman melebihi dana yang dihimpun. Menurut Susilo, Triandaru, dan Santoso (2000. 59), 8220BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonésia, berdasarkan hukum Indonésia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonésia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama diatas ketiganya8221. 2. Banco Kegiatan Perkreditan Rakyat Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Banco Perkreditan Rakyat secara lengkap adalah: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, berjangka, tabungan danatau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, Memberikan kredit, Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana Berdasarkan prinsip syariat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Banco Indonésia, Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonésia (SBI), deposito berjangka danatau tabungan pada banco lain. Disamping kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Banco Perkreditan Rakyat diatas, terdapat juga kegiatan-kegiatan yang merupakan larangan bagi Banco Perkreditan Rakyat sebagai berikut: Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, Melakukan penyertaan modal Melakukan perasuransian, Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas. Berdasarkan kegiatan usaha dan larangan-larangan diatas, maka secara umum Banco Perkreditan Rakyat mempunyai kegiatan yang lebih terbatas dibandingkan Bank umum. Bank umum dapat menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan deposito, sedangkan Banco Perkreditan Rakyat tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro, dan juga tidak boleh ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat tidak diperbolehkan. Bank umum dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan dan untuk mengatasi kredit macet, sedangkan Banco Perkreditan Rakyat sama sekali tidak boleh melakukan penyertaan modal. Dalam hal melakukan usaha perasuransian, Bank Perkreditan Rakyat dan bank umum sama-sama tidak diperbolehkan. Daftar Pustaka Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Definisi dan Kegiatan Menurut Para Ahli Parera, J. D, 2004. Banco Indonésia, Banco Sentral Republik Indonésia. Suatu Pengantar, Penerbit-Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonésia, Jacarta. Ikatan Akuntan Indonesia, 2002. Standar Akuntansi Keuangan. Penerbit-Salemba Empat, Jacarta. Ariff, Faisal, dan Rekan, 1996. Bank, Strategi dan Operasional. Cetakan Pertama, Penerbit-PT. Eresco, Bandung. Susilo, Y. Sri, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso, 2000. Banco dan Lembaga Keuangan Lainnya. Cetakan Pertama, Penerbit-Salemba Empat, Jakarta. Tujuan Investasi Secara Mikro dan Makro Untuk mengetahui tujuan investasi haruslah dilihat dari berbagai kepentingan, yakni antara kepentingan investidor dengan kepentingan Pemerintah. Dilihat dari kepentingan tersebut tujuan investasi dapat di golongkan menjadi 2 yaitu secara Mikro dan Makro. A. Secara Mikro Secara mikro tujuan investasi dapat dilihat dari kepentingan investidor, baik investasi secara langsung maupun tidak langsung. Tujuan investidor dalam melakukan investasi lebih banyak didasarkan kepada pertimbangan dan orientasi yang bersifat ekonomis seperti, antara lain. Kesempatan berusaha untuk memperoleh keuntungan, menanamkan modal dengan harapan memperoleh nilai tambah yang lebih besar dari modal yang ditanamkan, berusaha menjaga sekaligus menghindar dari kerugian yang disebabkan oleh merosotnya nilai uang. Dengan demikian investidor menanamkan modalnya di suatu negara didasarkan atas tujuan dan pertimbangan mereka, bahwa tingkat keuntungan yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dengan jika menginvestasikan danamodalnya dalam bentuk tabungan di bank, ataupun jika menginvestasikan modalnya di negaranya sendiri (untuk modal asing). Sesuai dengan apa yang dikemukakan por E. A Koetin. Tiba pada suatu difinisi yang mencoba menggambarkan tujuan investasi, jika dikatakan bahwa investasi adalah penggunaan uang untuk objek-objek tertentu dengan tujuan bahwa nilai objek tersebut selama jangka waktu investasi akan meningkat, paling tidak bertahan, dan selama jangka waktu itu pula akan memberikan hasil secara teratur . Jadi investasi yang dimaksud disini adalah penanaman uang. Dengan harapan (1) mendapatkan hasil, dan (2) mendapatkan nilai tambah. Dengan demikian diharapkan dapat mengimbangi kemerosotan nilai uang atau tabungan yang kita miliki. Terlebih lagi jika kedua tujuan yang diharapkan tersebut dapat melampaui besarnya kemerosotan nilai uang. Hampir sama yang dikemukakan diatas mengenai tujuan investasi, Sumantoro menjelaskan tujuan investidor dalam melakukan investasi adalah: Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa yang akan datang. Ini merupakan hakekat hidup yang senantiasa berupaya bagaimana meningkatkan taraf escondido dari waktu ke waktu atau setidak-tidaknya berusaha bagaimana mempertahankan tingkat pendapatan yang ada sekarang agar tidak berkurang di masa yang akan datang. Dengan melakukan investasi dalam bidang usaha yang produktif atau dalam pemilikan perusahaan atau objek lain, dapat menghindarkan diri agar kekayaanharta miliknya tidak merosot nilainya karena investasi. Dorongan untuk memanfaatkan fasilitas dan kemudahan ekonomi dari pemerintah, beberapa negara di dunia, banyak melakukan kebijakan yang sifatnya mendorong tumbuhnya investasi dimasyarakat melalui pemberian fasilitas fiskal moneter dan pemberian beberapa kemudahan kepada masyarakat yang melakukan investasi pada bidang-bidang usaha tertentu. Syahrir mengemukakan alasan dan tujuan melakukan investasi, terutama ditujukan kepada investasi langsung (investimento direto), adalah sebagai berikut: 8220Pada dasarnya setiap investasi jangka panjang maupun jangka pendek, diukur keberhasilanya dari hasil yang harus lebih tinggi dari nilai investasinya. Dalam hal investasi di sektor-sektor ekonomi yang dilaksanakan dalam bentuk investimento direto maka hasil investasi yang disebut taxa de retorno sobre o investimento haruslah diperkirakan lebih tinggi dari nilai investasi yang bila didapat dari pinjaman bank, akan dihitung pula ongkos uang yang disebou bunga pembayaran hutang8221. B. Secara Makro. Tujuan investasi secara makro dapat dilihat dari kepentingan pemerintah. Di dalam melaksanakan pembangunannya pemerintah tidak mungkin dapat melaksanakan sendiri tanpa melibatkan masyarakat luas, baik individu maupun pihak swasta nasional maupun swasta asing. Demikian pula dalam investasi untuk pembiayaan kegiatan pembangunan, pemerintah tidak akan mampu menyediakan dana investasi sendiri tanpa ada keterlibatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan dengan adanya investasi akan memberikan sumbangan yang tidak kecil artinya bagi kegiatan pembangunan yang pada gilirannya akan dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian tujuan pemerintah membuka peluang bagi investidor untuk melakukan kegiatan investasi adalah untuk menunjang usaha-usaha pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ismail Saleh menyatakan bahwa 8220apabila kita mengundang para investidor, maksudnya tidak lain untuk lebih membangun Negara kita, memberikan kesejahteraan lahir batin dan memberikan kemakmuran kepada rakyat. Untuk itu digunakan dua pendekatan dalam pelaksanaan investasi, yaitu pendekatan kepentingan nasional dan kepentingan ekonomi. Dua pendekatan tersebut harus disusun dalam satu jalur hukum yang serasi dan saling mendukung. Dengan pendekatan dari segi ekonomi bertujuan agar investasi, baik domestik maupun como ikut membantu ekonomi Indonésia. Dilihat dari pendekatan kepentingan nasional, tujuan yang ingin dicapai dalam investasi ini tidak lain adalah untuk memberikan kesejahteraan dan Kemakmuran lahir dan batin kepada Negara8221 Sumantoro mengemukakan bahwa investasi mempunyai peranan dan sumbangan penting dalam pembangunan. Di dalam lingkup rencana pembangunan, pemerintah mengarahkan agar investasi mempunyai peranan dalam pembangunan, sehingga diharapkan kegiatan-kegiatan investasi tidak hanya berorientasi kepada motivo mendapatkan keutungan saja, melainkan juga diarahkan kepada pemenuhan tugas pembangunan pada umumnya. Untuk itu sebaiknya investasi diarahkan pada serangkaian pengaturan oleh pemerintah ágar dapat berperan serta dalam mencapai tujuan-tujuan Pembangunan menurut Prioritas sebagaimana tercantum pada setiap rencana Pembangunan, seperti: Peningkatan produksi nasionalpenggalian potensi-potensi ekonomi Penciptaan Lapangan kerja Peningkatan pemerataan Hasil-Hasil pembangunanpartisipasi rakyat dalam pembangunankegiatan Ekonomi Pemerataan kegiatan pembangunan daerah.

No comments:

Post a Comment